ABG Fans Habib Bahar Ngaku Terima Pesan Grup WhatsApp Datangi Polres-polres

"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB (Pecinta Habib Bahar) Garut. Ini yang membawa senjata tajam."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 18 Desember 2020 | 13:47 WIB
ABG Fans Habib Bahar Ngaku Terima Pesan Grup WhatsApp Datangi Polres-polres
Polres Jaksel merilis kasus kepemilikan sajam remaja RP (16), pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Garut. (Suara.com/Arga)

"Jadi sampai nanti siang baru kami menetapkan status yang bersangkutan," tutup Jimmy.

Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini