Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP membubarkan massa Aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Desember 2020 | 18:53 WIB
Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
Sejumlah personel Marinir TNI AL berjaga saat massa melakukan Aksi 1812 berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menaikkan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat Aksi 1812 ke tingkat penyidikan.

"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).

Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut. Sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Baca Juga:Operasi Lilin Jaya 2020, 8.179 Personel Gabungan Dikerahkan

Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP membubarkan massa Aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas.

Antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga:Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini