Warnet dan Kafe di Citra Raya Tangerang Disegel, Petugas Juga Temukan Miras

Warnet itu dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul para muda-mudi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 20:41 WIB
Warnet dan Kafe di Citra Raya Tangerang Disegel, Petugas Juga Temukan Miras
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warnet di wilayah Boulevard Citra Raya karena melanggar protokol kesehatan, Rabu (23/12/2020). [Ist]

"Sedangkan sarung tangan bagi pegawai tidak ada sama sekali. Padahal, kita sebelumnya sudah sempat memperingati, tapi saat dirazia saat ini justru malah melanggar," paparnya.

Selain warnet, Bambang menyebutkan, petugas juga melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di Green Boulevard, tak jauh dari lokasi pertama.

Parahnya, kafe tersebut bukan hanya melanggar prokes dan adanya kerumunan. Namun petugas menemukan beberapa minuman keras (miras) beralkohol golongan A dan golongan B.

"Untuk Kafe Hard 2 Stop didapatkan beberapa minuman beralkohol golongan A dan golongan B. Kita juga melakukan proses lebih lanjut untuk kafe tersebut," sebutnya.

Baca Juga:Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru

Dia menambahkan, razia tempat usaha akan terus dilakukan selama PSBB. Terlebih diintensifkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

"Kita mengimbau masyarakat agar bisa menjaga protokol kesehatan dirinya, jangan berkerumun di tengah pandemi. Kemudian untuk tempat usaha harus ikuti aturan yang berlaku," paparnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak