Polisi Menolak Laporan Munarman Soal Pencemaran Nama Baik

Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai buntut pernyataannya yang membela enam laskar FPI yang tewas tertembak polisi.

Siswanto | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 21:43 WIB
Polisi Menolak Laporan Munarman Soal Pencemaran Nama Baik
Munarman [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menolak laporan yang diajukan pengacara Sekretaris Umum FPI Munarman, Rabu (23/12/2020). Semula, Munarman berencana untuk melaporkan balik Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kami sudah menemui pihak pelayanan masyarakat disini, setelah sedemikian alot kita lakukan penjelasan kepada mereka tentang duduk persoalan dan kronologis, ternyata hal tersebut kita tidak diterima," kata pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani, di Polda Metro Jaya.

Alasan polisi menolak laporan Munarman karena sebelumnya Munarman sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sedangkan kami mengharapkan ada tanda terima dari pihak sini kan, bahwa laporan kami tersebut diterima," kata dia.

Baca Juga:Difitnah Jadi Otak Penangkapan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Polisi

Pengacara Munarman menilai penolakan laporan ini sebagai bentuk diskriminasi hukum. Dia membandingkan ketika Zinal Arifin melaporkan Munarman pada awal pekan lalu, langsung diterima polisi.

"Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima sementara kita melaporkan atas hal tersebut tidak diterima. Jadi ini ada semacam diskriminasi hukum dan itu jelas," kata dia.

Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai buntut pernyataannya yang membela enam laskar FPI yang tewas tertembak polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek, kilometer 50.

"Kemarin sore ada beberapa orang datang ke Polda Metro Jaya yang mengatasnamakan Barisan Satria Nusantara datang ke Polda Metro Jaya yang diwakili oleh ketuanya langsung Pak Zainal Airifin untuk melaporkan saudara Munarman anggota FPI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.

Yusri menjelaskan Zainal Airifin melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya lantaran melontarkan penyataan bahwa polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam laskar FPI.

Baca Juga:Ali Ngabalin Curhat 'Ditendang' dari Grup WA KSP

"Statemen bahwa polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam orang laskarnya dan menyebut FPI tidak punya senjata api," kata Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini