SuaraJakarta.id - Polda Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 4,81 gram netto dan tiga senjata api ilegal.
"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (23/12/2020).
Ia mengatakan bahwa pelaku ini berprofesi sebagai pengusaha properti dan sudah lama berada di Bali. Kata Kapolda, pelaku juga ahli dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Prancis dan bahasa Inggris.
Barang bukti yang diperoleh dari pelaku berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu berat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,37 gram netto beserta bong.
Selain itu, juga ditemukan tiga senjata api diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine, dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm. Kemudian, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.
"Tentu ini membahayakan senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi pakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuatan yang tidak baik," jelas Kapolda sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.
"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Direktur Reserse Narkoba.
Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
"Kejadiannya pada hari Senin, (21/12) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat pelaku masuk ke dalam mini mart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar mini mart namun dapat diamankan," katanya.
Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sesuai dengan data tersebut di atas di dalam kamar milik pelaku.
Baca Juga:Simpan Sabu dan Senjata Api di Vila Badung, Bule Prancis Diringkus