Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Desember 2020 | 20:14 WIB
Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa Hkum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (14/12/2020)

"Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah SWT," tukasnya.

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Tersebar di Grup WA

Diberitakan sebelumnya, surat telegram Polri berisi pelarangan aktivitas sejumlah ormas tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Salah satu ormas yang dilarang beraktivitas yakni FPI.

Baca Juga:Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI

Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Ormas Dilarang Beraktivitas

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Baca Juga:CEK FAKTA: Keluarga Laskar FPI yang Tewas Dapat Uang Tutup Mulut, Benarkah?

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak