Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Desember 2020 | 20:14 WIB
Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa Hkum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (14/12/2020)

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Ormas Dilarang Beraktivitas

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Baca Juga:Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Terkait hal ini, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo belum membenarkan terkait surat telegram terkait FPI dilarang beraktivitas, dan juga lima ormas lainnya, yang beredar luas tersebut.

"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:CEK FAKTA: Keluarga Laskar FPI yang Tewas Dapat Uang Tutup Mulut, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini