Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Istri Ngajar PAUD, Murid-muridnya Dicabuli Suami saat Kumpul di Rumah
Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 16:11 WIB

BERITA TERKAIT
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
09 April 2025 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
Bahaya Hoaks di Era Boikot: MUI Tegas, Quraish Shihab Ingatkan Ancaman Neraka
24 Maret 2025 | 07:15 WIB WIBTerkini