SuaraJakarta.id - Nasib nahas menimpa Muhamad Rizaludin Thoyib. Thoyib tewas setelah tertimpa truk bermuatan pasir di lampu merah.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Paku Alam, Tangerang Selatan, Minggu (27/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Thoyib tengah berhenti di persimpangan lantaran lampu lalu lintas sedang merah.
Secara tak terduga, tiba-tiba ada dump truk bermuatan pasir dari arah belakang oleng dan menimpa Thoyib.
Baca Juga:Nekat Terobos Lampu Merah, Mobil Kijang Kotak Terguling di Jalan Sutomo
Nahas Thoyib tak sempat menghindar. Ia pun tertimpa truk dan terjepit hingga tewas di tempat.
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Dhady Arsya membenarkan, insiden tragis itu.
Dia menerangkan insiden itu bermula saat truk melaju kencang mengarah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang saat itu lampu lalu lintas sedang merah.
Kemudian, terlanjur ngebut, sang sopir dump truk bernama Haetomi kemudian coba membanting setir ke arah kiri.
Sayangnya, saat itu ban belakang kiri truk pasir itu pecah lalu terguling ke sebelah kiri, menimpa Thoyib dan sepeda motornya.
Baca Juga:Brakkk! Adu Banteng Dua Pemotor di Cengkareng, Satu Tewas
"Sebelum (truk) oleng, saat itu memang sedang lampu merah, mungkin si sopir mau ngerem atau gimana. Tetapi truk kadang-kadang anginnya kosong, karena melaju terus. Di depan itu sudah ada yang berhenti, lalu dia menghindar," kata Dhady saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Senin (28/12/2020).
"Saat menghindar, ban belakang truk yang mengangkut pasir itu pecah dan langsung jatuh, roda kanan di atas dan menimpa motor," sambungnya.
Setelah oleng, tuk bernomor polisi B 9308 TYT itu kemudian menimpa pengendara sepeda motor Honda Beat warna merah berplat nomor BE 3224 BN yang dikendarai Thoyib yang sedang menunggu di simpang lampu lalu lintas tersebut.
"Pengendara atas nama M Rizaludin Thoyib terjepit dan korban meninggal dunia di lokasi lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang," ungkap Dhady.
Korban, Thoyib, diketahui merupakan mahasiswa berusia 22 tahun asal lampung. Saat itu, dirinya tengah melaju ke arah Kota Tangerang.
Sementara pengendara truk maut, Haetomi yang merupakan warga Rumpin, Bogor, kini sudah diamankan dan langsung ditahan di Polres Tangsel.
"Sopir truk pasir diamankan dan diancam hukuman enam tahun penjara sesuai Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah