Pelanggar Prokes Covid-19 Bakal Dibawa ke TPU, Wawalkot Tangsel: Biar Kapok

Pemerintah Kota Tangsel berencana menambah sanksi baru terhadap pelanggar prokes Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 16:27 WIB
Pelanggar Prokes Covid-19 Bakal Dibawa ke TPU, Wawalkot Tangsel: Biar Kapok
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di DPRD Kota Tangsel, Rabu (2/9/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Yakni, menjadikan ruang perawatan di puskesmas sebagai tempat transit yang terpapar Covid-19.

Menjadikan rumah sakit di Pakulonan Serpong sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 bergejala ringan.

Serta, menambah kapasitas tempat isolasi mandiri di Rumah Lawan Covid-19.

"Upaya kita di hulu menegakan protokol kesehatan melalui berbagai upaya. Di hilir, kita bakal tambah kamar dan ICU. Karena saat ini sudah penuh, sedangkan kamar perawatan sudah 91 persen penuh," tutur Ben.

Baca Juga:Waduh! Tangsel Masuk Zona Merah Lagi

"Saya sudah mintakan Pak Asda 3 dan Disbang menghitung, mungkin nggak RLC ditambah lagi kapasitasnya, minimal ditambah 50 kamar. Kemaren kan ada 150, untuk OTG," sambung Benyamin yang menjadi Calon Wali Kota Tangsel terpilih itu.

Dipantau dari website lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, Selasa (29/12/2020), jumlah kasus Covid-19 di Tangsel alami penambahan 17 kasus. Totalnya menjadi 3.642 kasus.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini