Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal menjelaskan, alasan penyidik menerbitkan SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.
Baca Juga:Gur Nadir Singgung Kasus Chat Mesum HRS dan Video Syur Gisel