SP3 Chat Mesum Dibatalkan, FPI Tangsel: Nasib Habib Rizieq seperti Pitung

Pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dianggap mengada-ada.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 21:40 WIB
SP3 Chat Mesum Dibatalkan, FPI Tangsel: Nasib Habib Rizieq seperti Pitung
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Habib Rizieq Melawan Lagi! Tolak Tandatangan Perpanjang Masa Tahanan

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Dia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Setelah FPI Dibubarkan, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini