Alasan COVID-19, Pendukung Diminta Tak Datang ke Praperadilan Habib Rizieq

Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 08:05 WIB
Alasan COVID-19, Pendukung Diminta Tak Datang ke Praperadilan Habib Rizieq
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Pendukung Habib Rizieq diminta tidak datang karena alasan bahaya COVID-19.

Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya meminta agar par pendukung Rizieq untuk tidak datang ke ruang sidang. Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi virus Covid-19.

"Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, kan karena protokol kesehatan harus kita perhatikan. Yang kami utamakan sehat dulu," kata Suharno kepada wartawan.

Baca Juga:20 Kuasa Hukum Kawal Habib Rizieq di Sidang Praperadilan Hari Ini

Suharno menambahkan, sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq. Selanjutnya, apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.

"Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda," sambungnya.

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

Baca Juga:Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Kata dia, prinsipnya Polri menghormati keputan Rizieq atas langkah hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini