Jakarta Dipastikan Tak Buka Sekolah di Semester Genap

Sekolah diputuskan untuk tak dibuka karena Covid-19 masih merebak di ibu kota.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 04 Januari 2021 | 09:47 WIB
Jakarta Dipastikan Tak Buka Sekolah di Semester Genap
Mahasiswi saat bantu anak-anak belajar online di masa pandemi Corona. (Istimewa)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak membuka kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka di awal tahun 2021. Para siswa dan guru masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Hal ini disampaikan lewat akun instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki. Melalui akun tersebut dinyatakan untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021, belajar tatap muka masih belum dilakukan.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021," tulis akun itu yang dikutip Senin (4/1/2021).

Akun itu menyatakan kesrhatan dan keamanan para peserta didik, pengajar, dan tenaga kependidikan lainnya adalah prioritas utama. Karena itu, sekolah diputuskan untuk tak dibuka karena Covid-19 masih merebak di ibu kota.

Baca Juga:WHO Temukan Varian Baru Virus Corona Punya 23 Mutasi

Kendati demikian, Disdik sudah melakukan sejumlah persiapan untuk membuka sekolah. Terlebih lagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengizinkan sekolah kembali dibuka Januari 2021 dengan berbagai ketentuan.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut," kata akun itu.

Persiapan dibuat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta nomor 1130 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Aturan ini diteken oleh Kepala Disdik DKI, Nahdiana tanggal 6 November lalu.

Aturan ini berisi berbagai ketentuan yang harus diterapkan saat pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi saat sekolah kembali dibuka adalah seperti mengatur jadwal masuk bagi pelajar demi pengurangan kapasitas. Tiap siswa dibagi kelompok sesuai dengan mata pelajarannya.

Baca Juga:Ahli: Jeda Waktu Suntikan Vaksin Pertama dan Kedua Bisa Picu Masalah Besar

Lalu ada juga ketentuan yang mengharuskan sekolah wajib menambah tenaga kebersihannya. Penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan sebelum dan sesudah sekolah.

"Jarak antara orang duduk dan berdiri adalah 1,5 meter," tutur Nahdiana.

Selain itu di sekolah harus ada penanda jarak, pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan, hingga tim medis siap tanggap jika ada warga sekolah yang merasakan gejala Covid-19. Pembersihan dengan desinfektan juga harus dilakukan secara rutin di tiap ruangan gedung sekolah.

Selama belajar, siswa juga harus mengenakn masker yang sesuai standar kesehatan. Tempat duduk antara siswa juga harus dibatasi 1,5 meter.

"Pendidik wajib menggunakan sarung tangan dan face shield transparan," tuturnya.

Segala persiapan yang dilakukan disebut sudah sesuai dengan aturan UNESCO dan OECD. Selanjutnya berbagai pihak melakukan asesmen dan verifikasi terhadap protokol yang diterapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini