Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Raisa hingga Barakuda Disiagakan

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 10:05 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Raisa hingga Barakuda Disiagakan
Sejumlah kendaraan taktis pengurai massa atau Raisa dan barakuda disiagakan dalam rangka pengamanan sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda," sambungnya.

Sejumlah kendaraan taktis polisi di PN Jakarta Selatan jelang sidang praperadilan Habib Rizieq, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)
Sejumlah kendaraan taktis polisi di PN Jakarta Selatan jelang sidang praperadilan Habib Rizieq, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)

Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Permohonan praperadilan Habib Rizieq tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Massa Pendukung Tak Boleh Hadir

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

Baca Juga:PN Jaksel ke Pengikut Habib Rizieq: Tak Perlu Datang ke Sidang Praperadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini