Khawatir Digeruduk Massa Simpatisan Rizieq, Raisa Tongkrongi PN Jaksel

"Iya Habib RBerdasarkan pantauan Suara.com, kendaraaan taktis yang dikerahkan aparat di antaranya adalah satu unit barracuda dan dua unit mobil penguizieq tidak bisa hadir..."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 11:05 WIB
Khawatir Digeruduk Massa Simpatisan Rizieq, Raisa Tongkrongi PN Jaksel
Sidang prapeadilan Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/2021). (Antara)

Keterangan Rizieq tak bisa mengikuti persidangan diungkap salah satu pengacaranya, Muhammad Kamil Pasha. 

"Iya Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," kata Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamil Pasha melanjutkan, pihaknya alan membacakan permohonan dalam sidang kali ini. Poin utamanya ialah ihwal status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.  [Suara.com/Alfian Winanto]
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tapi poin utamanya adalah kami keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq," sambungnya.

Baca Juga:Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Raisa hingga Barakuda Disiagakan

Saat disinggung apakah akan menang dalam gugatan tersebut, Kamil mengatakan akan melihat ke depan nantinya.

"Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kami majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," tukas dia.

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

Baca Juga:Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq, Pendukung Dilarang Datang

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini