Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dibatasi

Dalam persidangan ini, Habib Rizieq tidak dihadirkan, baik secara langsung maupun telekonferensi.

Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 12:19 WIB
Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dibatasi
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Pengetatan keamaan juga dilakukan petugas keamaan dalam PN Jaksel dibantu aparat kepolisian.

Pembatasan pengunjung sidang praperadilan Habib Rizieq telah dimulai dari pagar masuk parkir pengadilan, tidak boleh ada kendaraan parkir di pengadilan.

Area parkir pengadilan diisi tenda polisi, kendaraan taktis barakuda dan sepeda motor milik polisi.

Baca Juga:Habib Rizieq Tak Datang Sidang Praperadilan, Ini Penyebabnya

Kemudian, diberlakukan sistem buka tutup pagar masuk pengadilan bagi pengunjung sidang yang datang ke pengadilan.

Kendaraan taktis milik Polri bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kendaraan taktis milik Polri bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Petugas keamanan pengadilan juga menanyakan maksud dan tujuan pengunjung yang datang apakah untuk persidangan atau bukan. Namun untuk aparat dan media dibolehkan masuk.

Adanya pembatasan ini, membuat suasana di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang biasanya ramai oleh para pencari keadilan, kini lebih longgar, lebih banyak pengamanan kepolisian baik yang berpakaian resmi maupun pakaian pengamanan biasa seperti warna hitam.

Sementara itu, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di ruang utama PN Jaksel yang memiliki kapasitas lebih besar dari ruang sidang lainnya.

Hanya saja pihak pengadilan dan kepolisian membatasi yang boleh masuk hanya peserta sidang, yakni kuasa hukum dari Habib Rizieq berjumlah hampir 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih enam orang.

Baca Juga:Polisi Periksa Habib Rizieq Terkait Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

Awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan. Pihak pengadilan menyiapkan space untuk media mengambil gambar dan mengikuti jalannya persidangan di depan pintu masuk ruang sidang.

Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan, baik pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan).

Sidang yang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri.

Setelah sidang dinyatakan dibuka, hakim melakukan pemeriksaan berkas tiap-tiap kuasa hukum dari kedua belah pihak, proses pemeriksaan berkas memakan waktu 30 menit lebih.

Hingga berita ini diturunkan pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sedang berlangsung.

Suasana di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dibuka kembali setelah ditutup selama lima hari untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (30/11/2020). [Dok. Kejati DKI Jakarta]
Suasana di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dibuka kembali setelah ditutup selama lima hari untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (30/11/2020). [Dok. Kejati DKI Jakarta]

Dalam persidangan ini, Habib Rizieq tidak dihadirkan, baik secara langsung maupun telekonferensi.

Ruang sidang hanya diisi oleh peserta sidang dari pemohon dan termohon, serta petugas kepolisian.

Sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak