Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 17:11 WIB
Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

Kamil Pasha melanjutkan, Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Walikota Administrasi Jakarta Pusat," jelasnya. 

Baca Juga:Pengacara: Pasal 160 KUHP Sengaja Diselipkan Polisi untuk Menahan Rizieq

Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Alasan Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi menjadi salah satunya.

"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3  tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," papar Kamil Pasha.

Keberatan Rizieq

Rizieq dalam permohonannya merasa keberatan atas status tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk itu, Rizieq meminta agar status tersangka yang tersemat pada dirinya dinyatakan tidak sah. Pasalnya, hal itu tidak berdasar pada hukum yang berlaku.

Baca Juga:Kubu Habib Rizieq Klaim Cuma Sebar 17 Undangan saat Nikahkan Najwa Shihab

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ungkap dia.

REKOMENDASI

News

Terkini