Rabu Depan, 3 Hakim Ini Bakal Adili John Kei Dalang Kasus Pembunuhan Sadis

Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu,13 Januari 2021.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 04 Januari 2021 | 18:51 WIB
Rabu Depan, 3 Hakim Ini Bakal Adili John Kei Dalang Kasus Pembunuhan Sadis
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - John Kei, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (13/1/2021) pekan depan.

“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu,13 Januari 2021,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ada tiga Hakim yang telah ditunjuk untuk memimpin sidang kasus John Kei. Mereka adalah Yulisar, SH MH; Eko Aryanto SH MH; dan Kamaluddin, SH MH.

Sementara itu, Eko membenarkan berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020. Total ada lima berkas yang telah diterima PN Jakbar. 

Baca Juga:Masuk Babak Baru, John Kei Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan delapan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:Berkas John Kei Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Dengan diserahkan John Kei kepada Kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini