SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab kembali tak bisa menghadiri sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) hari ini. Alasan Rizieq tak bisa hadir karena permohonannya untuk bisa menghadiri persidangan ditolak hakim.
Keterangan itu disampaikan Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat.
"Iya (tidak hadir). Kemarin kan ditolak permohonan untuk hal itu oleh hakim," kata Aziz.
Diketahui, Rizieq kekinian telah menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dan masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Untuk sidang perdana yang berlangsung pada Senin (4/1/2021) kemarin, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:FPI Ubah Nama Lagi dari Front Persatuan Islam Jadi Front Pemersatu Islam
Sebelumnya, hakim Akhmad Sahyuti menyatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.
"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Gugat Polri
Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.
Baca Juga:FPI Bubar, Status Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Dicabut!
Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.
- 1
- 2