"Iya (tidak hadir). Kemarin kan ditolak permohonan untuk hal itu oleh hakim," ungkap Aziz dalam pesan singkat.
Sebelumnya, hakim Akhmad Sahyuti menyatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.
"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Baca Juga:FPI Dibubarkan Pemerintah, Gelar Imam Besar Milik Habib Rizieq Hilang