Capai Miliaran Rupiah, FPI Sebut Nama-nama Bank dari Rekening yang Diblokir

"Iya ada dua yang diblokir."

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:18 WIB
Capai Miliaran Rupiah, FPI Sebut Nama-nama Bank dari Rekening yang Diblokir
Ilustrasi FPI

Lebih lanjut, Aziz pun mendoakan kepada garong-garong tersebut untuk mendapatkan hidayah. Dari situ ia berharap kalau garong-garong itu dapat mengembalikan dana umat. 

"Langkahnya doakan kepada Allah supaya penggarong itu dapat hidayah supaya bertaubat dan kembalikan dana umat yang digarong tersebut," jelasnya. 

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.

“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.

Baca Juga:Mabes Klaim Tak Tahu soal Blokir Rekening, FPI Curiga: Itu Kemauan Polisi

Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini