Kubu Rizieq Permasalahkan Pasal Penghasutan di Praperadilan, Ini Kata Polri

Tim kuasa hukum menyebut pasal penghasutan tersebut diselipkan semata-mata hanya menahan Rizieq.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 05 Januari 2021 | 18:01 WIB
Kubu Rizieq Permasalahkan Pasal Penghasutan di Praperadilan, Ini Kata Polri
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq pun telah digelar, Senin (4/1/2021) kemarin.

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyoroti Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang digunakan polisi untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, bahwa pihak Habib Rizieq yang mempermasalahkan penerapan pasal penghasutan itu merupakan hak berpendapat.

Polri, kata Rusdi, tak ambil pusing terhadap adanya pernyataan yang dilontarkan pihak Habib Rizieq dalam sidang praperadilan kemarin.

Baca Juga:Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa

"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka. Itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]

Rusdi menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban dalam persidangan mengapa Polri menggunakan pasal penghasutan dalam menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyerahkan hasil akhir sidang praperadilan Habib Rizieq kepada hakim yang bertugas.

Nantinya hakim akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada eks pentolan FPI tersebut.

Baca Juga:Setelah FPI Ganti Nama, Habib Rizieq Bakal Dapat Gelar Imam Besar Lagi

"Sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini