Anies Sesuaikan Aturan Baru PSBB dengan PPKM Jawa-Bali, WFH 75 Persen

Politisi Gerindra itu tak memastikan kapan Pergub tersebut akan diterbitkan Anies.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:06 WIB
Anies Sesuaikan Aturan Baru PSBB dengan PPKM Jawa-Bali, WFH 75 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas di hari pertama aktivitas perkantoran diperbolehkan dalam PSBB transisi, Senin (8/6/2020). [Ist]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini