Jasa Raharja: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 50 Juta

Santunan akan diberikan setelah korban berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri.

Rizki Nurmansyah | Stephanus Aranditio
Minggu, 10 Januari 2021 | 21:34 WIB
Jasa Raharja: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 50 Juta
Petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) membawa benda yang diduga serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Minggu (10/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak