Anies Bisa Tarik Emergency Break, 8 Ketentuan PPKM Jakarta Berlaku Hari Ini

Penerapan PPKM di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 11 Januari 2021 | 11:24 WIB
Anies Bisa Tarik Emergency Break, 8 Ketentuan PPKM Jakarta Berlaku Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak & Suara.com, M. Yasir)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  mengikuti arahan dari pusat untuk menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Regulasi ini resmi berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).

Aturan PPKM sendiri juga memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang dijalankan di ibu kota. Selama masa PSBB transisi, belakangan kasus penularan Covid-19 di Jakarta terus meroket.

Terlebih lagi ada kekhawatiran angka terus meningkat karena libur natal dan tahun baru. Belakangan juga jumlah penambahan penularan harian terus memecahkan rekor hingga hampir menyentuh 3.000 kasus corona dalam sehari.

Penerapan PPKM di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Selama penerapannya sampai 25 Januari mendatang, Gubernur Anies Baswedan penularan corona bisa segera ditekan seperti saat ia menarik rem darurat September lalu.

Baca Juga:Bersepeda, Ganjar Pranowo Gelar Patroli Hari Pertama PPKM

"Karena di bulan September lalu kita menarik emergency break. Sama diumumkan hari Rabu, lalu dilaksanakan hari senin. Diumumkan tanggal 9 dilaksanakan 14 September. Sesudah itu beberapa pekan angka kasus melandai," ujar Anies. 

Berikuti ini 8 ketentuan PSBB yang disesuaikan dengan PPKM:

  1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
  2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 
  3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 
  4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
  5.  Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam. 
  6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  7.  Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 
  8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak