SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti arahan dari pusat untuk menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Regulasi ini resmi berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Aturan PPKM sendiri juga memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang dijalankan di ibu kota. Selama masa PSBB transisi, belakangan kasus penularan Covid-19 di Jakarta terus meroket.
Terlebih lagi ada kekhawatiran angka terus meningkat karena libur natal dan tahun baru. Belakangan juga jumlah penambahan penularan harian terus memecahkan rekor hingga hampir menyentuh 3.000 kasus corona dalam sehari.
Penerapan PPKM di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Selama penerapannya sampai 25 Januari mendatang, Gubernur Anies Baswedan penularan corona bisa segera ditekan seperti saat ia menarik rem darurat September lalu.
Baca Juga:Bersepeda, Ganjar Pranowo Gelar Patroli Hari Pertama PPKM
"Karena di bulan September lalu kita menarik emergency break. Sama diumumkan hari Rabu, lalu dilaksanakan hari senin. Diumumkan tanggal 9 dilaksanakan 14 September. Sesudah itu beberapa pekan angka kasus melandai," ujar Anies.
Berikuti ini 8 ketentuan PSBB yang disesuaikan dengan PPKM:
- Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
- Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
- Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
- Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.