Besok Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polri Kerahkan 900 Personel

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 11 Januari 2021 | 21:15 WIB
Besok Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polri Kerahkan 900 Personel
Kendaraan taktis (baracuda) milik Polda Metro Jaya disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 900 personel polisi akan mengawal sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) besok.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah, Senin (11/1/2021).

"Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya," paparnya dilansir dari Antara.

Azis mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab dimulai.

Baca Juga:Setelah 59 Rekening FPI, 7 Rekening Anak Habib Rizieq Juga Diblokir

Menurut dia, pihaknya akan tetap menggali informasi dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat sidang digelar.

"Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis.

Pada momen persidangan praperadilan Habib Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengikuti proses sidang yang ada.

"Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggungjawab untuk menekan penyebaran Covid-19, maka hindari berkerumun," kata Azis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:Zalim! Pihak yang Blokir Rekening Anak Rizieq Didoakan Terkena Azab Allah

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 4 Januari 2021. Dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Habib Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Habib Rizieq bukan penghasutan.

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini