Mulai Disalurkan, Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di DKI Wajib Bawa Ini

"Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 12 Januari 2021 | 20:09 WIB
Mulai Disalurkan, Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di DKI Wajib Bawa Ini
Ilustrasi Rupiah. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan ada 1.055.216 penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 yang terdaftar. Mereka akan menerima bantuan hingga April 2021 mendatang.

“Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp 300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021," ujar Herry kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Penyaluran BST mulai dilakukan pada Selasa (12/1/2021) ini. Pembagian BST dilakukan secara bertahap. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial DKI untuk menyalurkannya.

"Per hari Selasa, 12 Januari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Herry.

Baca Juga:PMKS di Jakpus Ditertibkan Setelah Blusukan Risma, 51 Tunawisma Diamankan

Dalam pelaksanaan pembagiannya, BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Pembagian dilakukan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya.

"Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta," jelasnya.

Pembagian kartu di tiap titik hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan distribusi.

"Undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," jelasnya.

Baca Juga:Penerima Bansos Tunai DKI Berkurang, Wagub DKI: Ojol Tak Dapat

Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.

Sebagai persyaratan, penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan foto copy.

"Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali.

"Akan ada undangan kedua dan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak