SuaraJakarta.id - Terdakwa John Kei dikawal oleh sebanyak 24 pengacara saat menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) siang. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebanyak 13 pengacara berada di ruang persidangan yang diketuai oleh Anton Sudanto. Sementara satu pengacara lainnya mendampingi terdakwa John Kei yang berada di gedung tahanan Resmob Polda Metro Jaya.
Sidang dakwaan dibuka untuk umum tepat pukul 15.00 WIB, meski sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Yulisar meminta waktu untuk memastikan seluruh pengacara yang berada di persidangan memiliki berita acara sumpah (BAS).
Baca Juga:Kasus John Kei, PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Secara Daring Rabu Pagi
"Hari ini ada 24 pengacara, namun tidak hadir semua. Hanya 13 orang," ujar Yulisar.
![John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/04/52901-john-kei.jpg)
John Kei saat menghadiri sidang secara telekonferensi mengenakan baju putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai R Wisnu Bagus membacakan lima dakwaan, dari lima berkas perkara yang terbukti dilakukan oleh John Kei.
Berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.
Kasus John Kei dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI ke pengadilan karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat. (Antara)
Baca Juga:Rabu Depan, 3 Hakim Ini Bakal Adili John Kei Dalang Kasus Pembunuhan Sadis