Jalani Sidang Perdana, John Kei Otak Kasus Pembunuhan Dikawal 24 Pengacara

"Hari ini ada 24 pengacara, namun tidak hadir semua. Hanya 13 orang," ujar Yulisar.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 13 Januari 2021 | 17:51 WIB
Jalani Sidang Perdana, John Kei Otak Kasus Pembunuhan Dikawal 24 Pengacara
Sebanyak 28 pengacara kawal sidang perdana Jhon Kei terkait kasus pembunuhan di PN Jakarta Barat. (Antara)

SuaraJakarta.id - Terdakwa John Kei dikawal oleh sebanyak 24 pengacara saat menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) siang. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebanyak 13 pengacara berada di ruang persidangan yang diketuai oleh Anton Sudanto. Sementara satu pengacara lainnya mendampingi terdakwa John Kei yang berada di gedung tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Sidang dakwaan dibuka untuk umum tepat pukul 15.00 WIB, meski sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Yulisar meminta waktu untuk memastikan seluruh pengacara yang berada di persidangan memiliki berita acara sumpah (BAS).

Baca Juga:Kasus John Kei, PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Secara Daring Rabu Pagi

"Hari ini ada 24 pengacara, namun tidak hadir semua. Hanya 13 orang," ujar Yulisar.

John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

John Kei saat menghadiri sidang secara telekonferensi mengenakan baju putih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai R Wisnu Bagus membacakan lima dakwaan, dari lima berkas perkara yang terbukti dilakukan oleh John Kei.

Berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.

Kasus John Kei dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI ke pengadilan karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat. (Antara)

Baca Juga:Rabu Depan, 3 Hakim Ini Bakal Adili John Kei Dalang Kasus Pembunuhan Sadis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak