SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan perihal ancaman sanksi kepada masyarakat yang ogah divaksin Covid-19. Berdasarkam aturan, penolak vaksin dikenakan sanksi Rp 5 juta.
"Ya bagi masyarakat sesuai dengan Perda 2/2002, bagi yang menolak vaksin bisa dikenakan sanksi pidana, denda besarnya Rp5 juta," kata Riza, Rabu (13/1/2021).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu akan keamanan vaksin.
"Kami minta masyarakat mendukung, tidak usah khawatir dan ragu. Vaksin ini baik, aman, sehat, dan membantu kita agar terbebas dari Covid-19," kata Riza.
Baca Juga:Gubernur Banten Tidak Akan Divaksin Sinovac, Apa Alasannya?
Sebelumnya, Kepala Dinas DKI Jakarta Widyastuti memastikan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tidak masuk dalam targer vaksinaai Covid-19 yang rencanamya digelar 15 Januari 2021.
Tidak masuk nama keduanya menjadi orang yang divaksin mengingat baik Anies maupun Riza yang memiliki latar belakang positif Covid-19.
"Tentu pak gubernur dan pak wagub karena sudah terkonfirmasi positif, tidak menjadi sasaran saat ini. Pak gubernur dan pak wagub karena ada riwayat terkonfirmasi positif, tidak menjadi sasaran pada saat ini," kata Widyastuti kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Adapun saat ini DKI Jakarta sudah menerima sebanyak 120.040 vaksin. Nantinya vaksin tersebut diperuntukan lebih dahulu untuk sekitar 60 ribu tenaga medis dari 131 ribu nakes di DKI Jakarta dengan perhitungan satu nakes mendapat dua dosis.
"Iya karena kami menerima dosisnya 120.040, dengan catatan harus dipastikan satu orang aman mendapatkan 2 dosis," kata Widyastuti.
Baca Juga:5 Fakta Vaksin Sinovac