Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab

Aziz menyebut kliennya tak ingin memberikan keterangan lain.

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:58 WIB
Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini