Kasus Pesta Habis Divaksin, 3 Hakim Ini Bakal Adili Raffi Ahmad Rabu Depan

Aksi Raffi Ahmad menuai komentar negatif dari netizen.

Agung Sandy Lesmana | Yuliani
Minggu, 17 Januari 2021 | 15:13 WIB
Kasus Pesta Habis Divaksin, 3 Hakim Ini Bakal Adili Raffi Ahmad Rabu Depan
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu, Raffi Ahmad juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 TV swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media sosialnya.

Baca Juga:Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, Vokalis Kapten Band Nyabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak