SuaraJakarta.id - Kantor Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menutup sementara pelayanan publik selama tiga hari.
Penutupan dikarenakan empat pegawai di gedung tersebut terpapar Covid-19.
Penutupan layanan berlaku mulai Selasa (19/1) dan kembali dibuka pada Kamis (22/1).
"Ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dua orang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang terpapar Covid-19, Senin (18/1)," kata Camat Pasar Rebo Anthon Widodo, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Satu Pegawai Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Tangsel Lockdown 3 Hari
Pegawai kecamatan yang kontak langsung dengan keempatnya disarankan melakukan swab test PCR untuk mendeteksi kemungkinan tertular.
Anthon mengatakan penutupan layanan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Anthon mengatakan pelayanan umum dialihkan sementara ke fasilitas lain. Di antaranya lima kantor kelurahan di Kecamatan Pasar Rebo.
"Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dialihkan ke lima kantor kelurahan, sementara untuk Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) dialihkan ke Kecamatan Ciracas," katanya.
"Untuk pelayanan di yang memerlukan tanda tangan camat, bisa dilaksanakan di Kelurahan Pekayon," kata Anthon menambahkan.
Baca Juga:Ratusan Mahasiswa Unindra Gelar Demo Tolak UU Omnibus Law di Pasar Rebo
Untuk pelayanan administrasi kependudukan dialihkan ke Kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Intinya pelayanan tetap ada, hanya untuk sementara warga tidak bisa langsung ke kantor Kecamatan Pasar Rebo," katanya. [Antara]