Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Tio Pakusadewo 1 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dua tahun penjara bagi aktor senior tersebut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Januari 2021 | 13:40 WIB
Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Tio Pakusadewo 1 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan kasus narkoba Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara terkait perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara bagi aktor senior tersebut.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Florensani.

Sidang putusan kasus narkoba Tio Pakusadewo berlangsung hari ini, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani.

Refleksi kaca dari layar monitor aktor Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo (kanan) saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Refleksi kaca dari layar monitor aktor Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo (kanan) saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Tio Pakusadewo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana dakwaan JPU.

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Baca Juga:Ini Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi

Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini