Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa, Kubu Gus Nur Takut Ada Perubahaan Isinya

Khazinudin akan meminta hakim agar sidang nantinya berjalan tepat waktu.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 19 Januari 2021 | 14:16 WIB
Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa, Kubu Gus Nur Takut Ada Perubahaan Isinya
Tersangka kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja Alis Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJakarta.id - Kubu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur siap menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Sidang ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU.

Ketua Tim Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin, mengatakan pihaknya akan mendengarkan dakwaan JPU yang merujuk pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Meski demikian, dia menyebut masih ada kemungkinan perubahan dakwaan dari JPU.

"Kami dari tim Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan dengarkan dakwaan dari Jaksa sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kami akan dengarkan karena bisa jadi ada perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan jaksa," kata Khazinudin di Pengadilan Negeri Jakarta Sidang.

Sedianya persidangan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.30 WIB, persidangan tak kunjung berlangsung kerena di ruang sidang utama masih ada sidang dengan perkara lainnya.

Baca Juga:5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

Merespons hal tersebut, Khazinudin akan meminta hakim agar sidang nantinya berjalan tepat waktu. Pasalnya, sejak pukul 10.00 WIB, pihaknya telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait waktu, memang kami dengar dari jaksa akan dimulai pukul 10, tapi sampai skrang masih belum juga dimulai. Sehingga nanti kami akan meminta majelis hakim on time sehingga tak banyak waktu terbuang sia-sia," kata dia.

Penegakan Hukum Tidak Adil

Tim kuasa hukum Gus Nur lainnya, Aziz Yanuar berpendapat jika perkara ini adalah bentuk penegakan hukum yang diskriminatif -- juga tidak adil. Dia pun mencontohkan jika Gus Nur pernah melaporkan kasus serupa -- yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE -- dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.

"Sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Ada satu hal, sederhana saja bahwa Gus Nur ini pada 2018 itu pernah melakukan pelaporan dan melaporkan seseorang terkait dengan UU ITE. Sama persis lagi pasalnya," kata Aziz.

Baca Juga:Pesan Pinangki ke Sang Anak: I'm Sorry. Mommy in Jail, Please Pray for Me

Kenyataan sebaliknya malah menimpa Gus Nur. Laporan terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu malah sudah naik ke meja hijau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak