Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa, Kubu Gus Nur Takut Ada Perubahaan Isinya

Khazinudin akan meminta hakim agar sidang nantinya berjalan tepat waktu.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 19 Januari 2021 | 14:16 WIB
Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa, Kubu Gus Nur Takut Ada Perubahaan Isinya
Tersangka kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja Alis Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

"Jadi sampai detik ini proses hukum berjlaan di tempat sedangkan hal berlaku sebaliknya terhadap dia sebagai terlapor. Sekarang kita bisa lihat faktanya beliau ditahan ditangkap, diperlakukan seperti itu dan sampai sekarang prosesnya disidangkan," jelasnya.

Penangkapan Gus Nur

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga:5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini