Terancam 20 Tahun Penjara, Ahmad Dani Bawa Narkoba Kena Denda Rp 10 Miliar

Ahmad Dani ditangkap kantor J&T Jalan Budi Utomo, Senin (18/1/2020). Ahmad Dani ditangkap polisi dari laporan masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:49 WIB
Terancam 20 Tahun Penjara, Ahmad Dani Bawa Narkoba Kena Denda Rp 10 Miliar
ILUSTRASI Penangkapan tersangka kasus narkoba. (Antaranews.com/ Donatus DP)

SuaraJakarta.id - Ahmad Dani terancam 20 tahun penjara dan denda sampai Rp 10 miliar. Ahmad Dani ditangkap polisi karena bawa narkoba.

Ahmad Dani dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara. Sementara paling berat 20 tahun penjara.

Tak hanya itu Ahmad Dhani juga terancam denda paling dikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Kasus Ahmad Dani ditangkap narkoba bermula dari laporan masyarakat dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku AN.

Baca Juga:Ahmad Dani Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba

Ahmad Dani ditangkap kantor J&T Jalan Budi Utomo, Senin (18/1/2020). Ahmad Dani ditangkap polisi dari laporan masyarakat. 

Ahmad Dhani ditangkap polisi karena simpan tembakau sintetis. 

Satuan Resnarkoba langsung menuju ke TKP guna menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus narkoba Ahmad Dani ditangani Satreskoba Polres Timika, Papua. Ahmad Dhani merupakan pemuda berusia 18 tahun.

Ahmad Dani warga Jalan Hasanudin Timika Papua. 

Baca Juga:Ahmad Dani Ditangkap karena Simpan Tembakau Sintetis

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini