Gegara Embat 7 Batang Rokok Tetangga, Bocah 15 Tahun Terancam 7 Tahun Bui

"...Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 20 Januari 2021 | 14:36 WIB
Gegara Embat 7 Batang Rokok Tetangga, Bocah 15 Tahun Terancam 7 Tahun Bui
Ilustrasi--roko kretek. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna cokelat dan satu batang bambu dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.

Menurut dia, pelaku berinisial S beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi.

"Oleh karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini selanjutnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya. 

Baca Juga:Nindy Ayunda Gugat Cerai Usai Suami Ditangkap Kasus Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak