Buang Mayat Bayinya, Polisi Tangkap PRT Usia 17 Tahun di Jaktim

Tiba-tiba bayi yang dikandungnya lahir namun sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 20 Januari 2021 | 18:41 WIB
Buang Mayat Bayinya, Polisi Tangkap PRT Usia 17 Tahun di Jaktim
Ilustrasi penemuan sesosok bayi. [Dok. Polres Pandeglang]

SuaraJakarta.id - Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, menangkap gadis remaja berinisal C (17) di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Perempuan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu ditangkap karena tuduhan membuang bayi ke dalam saluran air.

"Kemarin sudah kami amankan ibunya. Kita buat tim untuk menelusuri orang tua bayi. ternyata inisialnya C (17) seorang ART di Kelurahan Kayuputih," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku C kepada polisi, kronologi kejadian itu berawal pada Minggu (17/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu C merasa mulas lalu pergi ke kamar mandi majikannya.

Tiba-tiba bayi yang dikandungnya lahir namun sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga:Perkembangan Terkini Kasus Pembuangan Bayi di Kebun Sawit Pandeglang

"Kemudian jasad bayi digulung pakai bajunya dan dimasukkan ke dalam tas lalu disimpan di pojokan kamar mandi," kata Beddy.

Salah satu dari tiga rekan seprofesi C dalam satu rumah itu kemudian mengantre di depan kamar mandi.

"Karena kelamaan di kamar mandi, teman satu kamarnya buka pintu, dia tanya sudah belum, ternyata banyak lumuran darah lalu dilaporkan kepada majikan," katanya.

Sang majikan kemudian memberikan handuk untuk membersihkan ceceran darah di lantai kamar mandi.

Kemudian C dibawa ke bidan, namun dirujuk ke rumah sakit swasta di kawasan Tanjung Priok karena keadaannya parah.

Baca Juga:Geger! Juminah Tewas di Kamar Mandi, Mulut Keluarkan Darah

"Tapi karena C harus gabung sama pasien COVID-19, majikan tidak mau, sehingga mencari rumah sakit lain yang mau melayani," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak