Pelaku Pamer Mr P ke Istri Tertangkap, Isa Bajaj: Harus Dihukum Biar Jera!

Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga,

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:39 WIB
Pelaku Pamer Mr P ke Istri Tertangkap, Isa Bajaj: Harus Dihukum Biar Jera!
Unggahan Isa Bajaj [Instagram]

SuaraJakarta.id - Komedian Isa Wahyu Prastantyo atau Isa Bajaj berharap pelaku eksibisionis terhadap istrinya, Rahayu Mutiara, dihukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

"Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa melalui pesan langsung di media sosial Instagram @isa_bajaj, Kamis (21/1/2021).

Pernyataan itu juga disampaikan Isa kepada ANTARA menyikapi peran Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berhasil menangkap tersangka, Rabu (20/1) malam.

Tersangka berinisial Y alias U (48) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Baca Juga:Ditangkap, Pelaku Pelecehan Seksual Istri Isa Bajaj Berusia 50 Tahun

Kepada polisi Y mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban, RM, melintas di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit.

Aksi eksibisionis dengan cara mengekspos alat kelamin pelaku untuk mendapatkan kepuasan seksual itu dilakukan Y kepada istri Isa Bajaj pada Minggu (17/1).

Selain itu aksi serupa juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.

Tersangka yang belum berumah tangga itu mengaku jika aksi tersebut dipengaruhi minuman keras serta tontonan film porno sesaat sebelum beraksi.

Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum.
"Sepertinya hanya alibi," kata Isa.

Baca Juga:Pria Berusia 50 Tahun Kasih Liat Kelamin ke Istri Isa Bajaj Ditangkap

Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.

"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," katanya.

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara. (Antara)

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini