Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala. Justru yang dipekerjakan di sana adalah mantan pasien-pasien kusta.
Kemudian gaji yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan nilai kontrak, yakni sebesar Rp 1,9 juta per bulan
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja di situ, mereka hanya nerima ganji antara Rp 1-1,2 juta.
Kemudian berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Tangerang, modus operandinya adalah adanya pengaturan pemenang lelang serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012, perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Baca Juga:Misteri Sosok Madam di Korupsi Bansos COVID-19, Madam Bansos Trending Topic
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim