Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara soal Kasus Narkoba

Putra Wakil Wali Kota Tangerang cs dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan 1.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 19:26 WIB
Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara soal Kasus Narkoba
Suasana sidang putusan kasus narkoba putra Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil cs, di Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Kamis (21/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Akmal Syuhairudin Jamil, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, divonis delapan bulan penjara terkait kasus narkoba.

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang terhadap dua rekan Akmal, yaitu Syarif dan Taufik.

Sedangkan seorang rekannya yang lain, Dede, divonis lebih tinggi yakni penjara 10 bulan.

Putra Wakil Wali Kota Tangerang cs dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan 1.

Baca Juga:Merasa Dijebak Kasus Narkoba, Istri Ingatkan Aris Idol Selektif Pilih Teman

"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan demikianlah diputuskan," ujar Hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan putusan, Kamis (21/1/2021).

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menutut Akmal, Syarif dan Taufik penjara selama 10 bulan. Sedangkan Dede selama 1 tahun.

Kuasa Hukum Akmal beserta rekannya, Sri Arfani mengatakan, pihaknya merasa puas atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kami tim kuasa hukum menerima dengan baik putusan dari majelis hakim," tutur Sri.

Baca Juga:Saksi Beberkan Fakta, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akui Perbuatannya

Menurutnya hukuman tersebut sudah sesuai keinginan pihak keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak