Saksi Beberkan Fakta, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akui Perbuatannya

Agenda sidang kali ini mendengarkan pengakuan dua saksi, Senin, (2/11/2020).

Reky Kalumata
Senin, 02 November 2020 | 22:47 WIB
Saksi Beberkan Fakta, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akui Perbuatannya
Suasana sidang virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa anak wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Akmal bin Sachrudin beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25), Senin, (2/11/2020). Irfan Maulana / Suara.com

SuaraJakarta.id - Sidang perkara kasus narkotika yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal bin Sachrudin berlanjut. Agenda sidang yang digelar virtual dan terbuka untuk umum kali ini yakni mendengarkan pengakuan dua saksi, Senin, (2/11/2020).

Dua saksi tersebut merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang pada saat itu melakukan penangkapan terhadap Akmal dan tiga rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25) pada Sabtu, (6/6/2020) lalu di Kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Keduanya bernama Riskiyono dan Pardamean Manurung.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan anggotanya Sucipto serta Elly Istiayani. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib dan Gozali. Sidang ini berlangsung di ruang 1 pada pukul 15.30 WIB secara virtual.

Akmal cs saat persidangan berada di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang. Sementara di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang mereka diwakili oleh tim Kuasa Hukumnya.

Baca Juga:Curi Hape Warga, Manusia Silver Hampir Diamuk Massa Kampung Kelor

Sebelum bersaksi kedua anggota Polda Metro Jaya ini disumpah oleh Majelis Hakim diatas kitab sucinya masing-masing.

Salah satu saksi, Riskiyono sempat mendapat peringatan dari hakim ketua lantaran membawa senjata di ruang sidang. Mereka diminta untuk melepaskan senjata tersebut beserta pelurunya.

"Bawa pistol tidak?, Silahkan kosongkan pelurunya," ujar Hakim Ketua R Aji Suryo.

Dalam kesaksian itu kedua saksi diberondong puluhan pertanyaan. Terkait dengan penangkapan keempat terdakwa hingga hasil pemeriksaan.

Dalam kesaksiannya, Manurung mangatakan penangkapan Akmal cs dilakukan pada Sabtu (6/6/2020) lalu atas informasi adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pinang. Saat mereka beserta 6 anggota lainya melakukan pengamatan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Bunga 5, RT 3, RW 4, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang tak lain kediaman terdakwa DS.

Baca Juga:Sidang Anak Buah John Kei Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka

"Terlihat orang yang kita curigai yakni DS, kita datang dan perkenalkan diri kita dari Polda. Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut. Disana juga ada MT dan SBS," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini