Dari hasil penggeledahan itu mereka menemukan sejumlah barang bukti. Yakni Sabu seberat 0,5 gram, ganja 3,9 gram. Kemudian, 1 lintingan ganja dan alat hisap sabu atau bong.
"Ganja 3 paket itu milik DS, sementara sabu hasil patungan sama-sama antara Akmal, MT dan DS yang dibeli kepada SBS," kata Manurung.
Namun, pada saat penggerebekan Akmal tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui Akmal sedang dalam perjalanan menuju lokasi.
"Datang jam 1 Akmal datang. Lalu kita lakukan cek hp ada pesanan sabu. Akmal 800 ribu, DS dan MT 400 ribu yang dikirim ke rekening SBS," beber Manurung.
Baca Juga:Curi Hape Warga, Manusia Silver Hampir Diamuk Massa Kampung Kelor
Sementara dari hasil penyelidikan, SBS mendapatkan barang tersebut secara online dari Suhada yang saat ini masih buron.
"SBS beli 1,5 juta dijual 1,6 juta dia jadi untung 100 ribu," tutur Manurung.
Hakim Ketua pun kemudian menyakan hal yang serupa kepada saksi Riskiyono.
"Bagaimana saksi Riskiyono apakah yang dikatakan saksi Manurung sama ?," Kata Aji Suryo.
"Sama yang mulia," jawab Riskiyono.
Baca Juga:Sidang Anak Buah John Kei Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka
Keempat terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut.