Rudapaksa Janda Cem-cemannya, RD Terancam 12 Tahun Penjara

Aksi rudapaksa yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan RD terjadi, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Januari 2021 | 19:57 WIB
Rudapaksa Janda Cem-cemannya, RD Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Bangka menggelar konferensi pers terkait kasus rudapaksa RD alias MN (23) terhadap seorang janda anak satu, Senin (25/1/2021). [Suara.com/Wahyu Kurniawan]

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap seorang pemuda pelaku rudapaksa terhadap janda anak satu berinisial RD alias MN (23).

RD dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Aksi rudapaksa yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan RD terjadi, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di kontrakan korban berinisial Y di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Baca Juga:Reka Ulang Pembunuhan Janda Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Keroyok Pelaku

Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan menjelaskan kronologi rudapaksa RD terhadap janda cantik yang membuatnya kesemsem alias cem-cemannya.

Peristiwa berawal saat tersangka RD bersama temannya berinisial J berangkat dengan menggunakan motor menuju ke rumah kontrakan korban.

Di tengah perjalanan, RD menceritakan maksud dan tujuannya bila sampai di kontrakan korban kepada J.

Kepada rekannya, RD mengatakan, bila anak korban tidak berada di rumah, maka ia mau berhubungan badan dengan korban.

Sesampainya di kontrakan korban, tersangka lalu turun dari motor dan meminta J untuk pergi dan menjemputnya kembali selang satu jam kemudian.

Baca Juga:Perempuan Korban Pembunuhan Sampang Janda Anak Satu

Setelahnya RD langsung masuk ke dalam kontrakan korban dan duduk di ruang depan.

Saat itu tersangka melihat korban sedang berbaring di dalam kamar.

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar sambil mematikan lampu kamar, lalu terjadilah peristiwa itu.

"Korban saat itu mencoba berteriak namun langsung diancam oleh tersangka dengan mengatakan, “Diam, kalau tidak diam ku bunuh”. Kemudian terjadilah peristiwa itu," terang Teguh di Polsek Sungailiat, Senin (25/1/2021).

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak