Gus Nur Kembali Jalani Persidangan di PN Jaksel, dengarkan Saksi dari JPU

Tim kuasa hukum belum mengetahui secara pasti jumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang hari ini.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 07:23 WIB
Gus Nur Kembali Jalani Persidangan di PN Jaksel, dengarkan Saksi dari JPU
JPU bacakan dakwaan terdakwa Gus Nur di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (26/1)/2021) ini. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Tim kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini berasal dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, dia tidak mengetahui secara pasti jumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang hari ini.

"Saksi dari jaksa. Jaksa kemarin belum info berapa banyak, sekalian ahli bisa juga," kata Aziz kepada wartawan.

Dakwaan Gus Nur

Baca Juga:Tak Hadiri Sidang, Keluarga Laskar FPI Gagal Cecar Ini ke Bareskrim Polri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Baca Juga:Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M

Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun -- yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini