Buron Tiga Bulan, Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir Didor Polisi

Pelaku NK ditangkap oleh Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cinere, Jakarta Selatan di sebuah kos-kosan pada hari Minggu (24/1).

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:17 WIB
Buron Tiga Bulan, Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir Didor Polisi
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menunjukan tangkapan layar video rekaman pembegalan dan penjambretan pesepeda yang dilakukan DPO jambret sepeda berinisial NK (31) di Polres Metro Jakarta Pusat. (Antara)

SuaraJakarta.id - Pria berinisial NK (31) dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Sebelumnya pelaku penjambretan terhadap pesepeda itu lebih dulu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan.

Salah satu kasus pejambretan yang dilakukan NK adalah kasus yang menimpa perwira Marinir di kawasan Medan Merdeka Barat yang viral pada Oktober 2020.

"Beberapa bulan lalu, tiga orang pelaku berhasil kita amankan. Perkaranya sudah P21 atau tuntas. Alhamdulillah satu lagi berhasil kita amankan atas nama tersangka DJ, joki yang menjambret," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).

Pelaku NK ditangkap oleh Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cinere, Jakarta Selatan di sebuah kos-kosan pada hari Minggu (24/1).

Baca Juga:Polisi Ringkus Begal Bercelurit yang Ancam Pesepeda di Bekasi

Pelaku disebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur yang membekas di dua titik bagian kakinya.

Pria berusia 31 tahun itu berakhir di kursi roda karena mencoba melawan petugas saat akan dibekuk aparat.

NK kata Burhanuddin, merupakan residivis karena sebelumnya pernah melakukan tindakan kriminal dan sudah menjalani hukumannya. Namun ia tetap mengulangi perbuatan pidana lainnya yang akhirnya membuat NK harus merasakan kembali kurungan di bui.

"Tersangka terakhir ini kita berikan pasal 363 KUHP juncto 53 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Burhanuddin.

Pada 2020, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 3 tersangka lainnya berinisial RHY, RA, dan RY. Mereka terlibat dalam kasus pembegalan terhadap perwira Marinir di depan Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat pada akhir Oktober 2020 lalu. (Antara)

Baca Juga:Jurus Pesepeda di Bekasi Lolos dari Begal Bercelurit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini