SuaraJakarta.id - Kubu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Hal tersebut dilakukan lantaran hingga kini majelis hakim belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
Salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya mengatakan, upaya tersebut ditempuh agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya.
Bahkan, ratusan orang siap menjadi penjamin Gus Nur diantaranya berasal dari kalangan tokoh dan ulama.
Baca Juga:Usai Sidang, Tim Hukum Gus Nur Pertanyakan Kenapa Gus Yaqut Tak Diperiksa
"Lagi-lagi dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan. Sekitar 100 orang, sudah tadi kami berikan langsung ke majelis hakim," kata Rizky usai sidang.
Dengan total penjamin sekitar 100 orang, Rizky berharap agar permohonan penangguhan penahanan Gus Nur dikabulkan oleh majelis hakim.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar kliennya dapat dihadirkan di ruang sidang pada pekan depan.
"Karena ini kepentingan umum dan keadilan materi ini kami meminta terdakwa dihadirkan. Kalau tidak ya berarti mengkonfirmasi bahwa dari awal berat sebelah, berat untuk mengalahkan pihak kami sebagai pembela atau pendamping hukum klien kami. mudah-mudahan ke depan jaminan orang tadi untuk penangguhan dapat dikabulkan," tutup dia.
![Tim kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/26/46980-kuasa-hukum-gus-nur.jpg)
Dakwaan Gus Nur
Baca Juga:Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).