Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, 100 Orang Siap Jamin Gus Nur

Ratusan orang siap menjadi penjamin Gus Nur diantaranya berasal dari kalangan tokoh dan ulama.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 20:51 WIB
Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, 100 Orang Siap Jamin Gus Nur
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). [ANTARA FOTO/Kemal Tohir]

SuaraJakarta.id - Kubu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Hal tersebut dilakukan lantaran hingga kini majelis hakim belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

Salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya mengatakan, upaya tersebut ditempuh agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya.

Bahkan, ratusan orang siap menjadi penjamin Gus Nur diantaranya berasal dari kalangan tokoh dan ulama.

Baca Juga:Usai Sidang, Tim Hukum Gus Nur Pertanyakan Kenapa Gus Yaqut Tak Diperiksa

"Lagi-lagi dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan. Sekitar 100 orang, sudah tadi kami berikan langsung ke majelis hakim," kata Rizky usai sidang.

Dengan total penjamin sekitar 100 orang, Rizky berharap agar permohonan penangguhan penahanan Gus Nur dikabulkan oleh majelis hakim.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar kliennya dapat dihadirkan di ruang sidang pada pekan depan.

"Karena ini kepentingan umum dan keadilan materi ini kami meminta terdakwa dihadirkan. Kalau tidak ya berarti mengkonfirmasi bahwa dari awal berat sebelah, berat untuk mengalahkan pihak kami sebagai pembela atau pendamping hukum klien kami. mudah-mudahan ke depan jaminan orang tadi untuk penangguhan dapat dikabulkan," tutup dia.

Tim kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Tim kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dakwaan Gus Nur

Baca Juga:Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum.

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.

Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU.

Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduan hingga menjaga gereja.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun—dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur.

Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini