SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan perkara ujara kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai hari ini, Selasa (26/1/2021).
Sidang hari ini beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang JPU menghadirkan Ketua LBH Ansor Abdul Qodir.
Abdul Qodir juga kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut—Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum GP Ansor.
Seusai sidang, tim kuasa hukum Gus Nur menilai jika perkara yang merundung kliennya begitu aneh.
Baca Juga:Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi
Sebab, Gus Yaqut tidak dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya.
"Tetapi kenapa tadi tidak diperiksa? Dia mengatakan mewakili Gus Yaqut, tetapi Gus Yaqut tidak di BAP. Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran. Harus prinsipal yang diperiksa. Bukan kuasa hukum. Kuasa hukum boleh, tapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal," kata salah satu kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin, Selasa (26/1/2021).
Dalam persidangan, Abdul Qodir selaku saksi sempat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Gus Nur ihwal awal mula mendapatkan video tersebut.
Di hadapan majels hakim, Abdul mengaku mendapat dari sejumlah rekannya di GP Ansor.
"Saya dapatkan dari beberapa teman GP Ansor, di grup juga ada, lalu saya juga tonton langsung (video Gus Nur)," ucap Abdul.
Baca Juga:Pasang Badan Buat Gus Nur, Pengacara: Kalau Lari, Kami Tanggung Jawab!
![Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/26/81131-sidang-gus-nur.jpg)
Abdul mengatakan, dirinya sempat dihubungi oleh Gus Yaqut—yang saat itu masih menjabat Ketua Umum GP Ansor—pada 16 Oktober 2020 untuk menjadi kuasa hukum.
- 1
- 2