Satpol PP Raup Duit Rp47,6 Juta dari Pelanggar Masker di Jakarta Barat

Denda pelanggar masker terbanyak didapatkan di wilayah Kalideres sebanyak Rp17,5 juta. Kemudian denda terbanyak kedua didapatkan di Kecamatan Tamansari sebanyak Rp11,45 juta.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 27 Januari 2021 | 18:46 WIB
Satpol PP Raup Duit Rp47,6 Juta dari Pelanggar Masker di Jakarta Barat
Ilustrasi-- Dua pelanggar PSBB saat diberikan sanksi sosial oleh petugas di check point PSBB Pasar Rebo. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengumpulkan denda sebanyak Rp47,6 juta dari para pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan pada 11-25 Januari 2021.

"Total jumlah denda yang dikumpulkan Rp47,6 juta," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Rabu.

Jumlah denda tersebut didapatkan dari 359 orang pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi tertib masker.

Denda pelanggar masker terbanyak didapatkan di wilayah Kalideres sebanyak Rp17,5 juta. Kemudian denda terbanyak kedua didapatkan di Kecamatan Tamansari sebanyak Rp11,45 juta. 

Baca Juga:Lokasi Syuting Sinetron Ikatan Cinta Mau Digeruduk Satpol PP, Loh Ada Apa?

Namun, jika dilihat dari jumlah pelanggar masker paling banyak terdapat di wilayah Kecamatan Tambora dengan 1.400 orang dan kedua di Kecamatan Kalideres sebanyak 528 orang.

Dalam dua minggu tersebut, terjaring 3.056 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker di luar ruangan untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Sementara 2.697 orang memilih sanksi berupa kerja sosial.

Selain terhadap pelanggar masker, Satpol PP Jakarta Barat juga mengawasi dan menindak sejumlah tempat usaha seperti rumah makan, hingga tempat usaha, industri dan perhotelan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi hingga 8 Februari 2021, guna menekan laju paparan COVID-19.

Anies dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu malam, mengatakan salah satu upaya dilakukan dengan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada tingkat Rukun Warga (RW).

Baca Juga:Paman Datangi Sidang John Kei, Nus Kei: Saya Mau Dengar Tanggapan Jaksa

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha, juga penindakan terhadap warga yang lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini masih akan kami lakukan secara rutin agar kesadaran warga meningkat," kata Tamo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak