Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar

Dalam meyakinkan korban, DK mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:06 WIB
Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka penipuan terhadap pengusaha senilai Rp 39,5 miliar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban melaporkan kasus investasi bodong itu kepada polisi, dan pihak Polri pun mengamankan dua orang tersangka.

Yusri menjelaskan tersangka DK mengubah KTP menjadi nama DW, menggunakan nama baru itu untuk membuka rekening.

Selain itu, tersangka membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi kepada tersangka.

Sedangkan peran KA selaku istri DK, melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban.

Baca Juga:Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri

Uang hasil kejahatan ini dibelikan beberapa aset yang lain seperti tanah dan rumah.

“Kami ancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal Jo Pasal 8 UU no.8 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Yusri.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Namun hanya dua orang yang ditahan.

"Investasi bodong dengan kerugian Rp 39 miliar dengan tersangka tujuh orang, namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang. Karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata AKBP Dwiasi.

Adapun lima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.

Baca Juga:Kapolri Listyo Resmi Terima Panji Tribarta Polri dari Jenderal Idham Azis

"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," pungkas Dwiasi dilansir dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak